Kapan Sebaiknya Melaksanakan Zakat Fitrah?


Kapan sebaiknya melaksanakan zakat fitrah??
berikut penjelasnnya yang saya ambil dari beberapa sumber.
Zakat fitrah wajib bagi setiap orang islam yang mampu dan hidup di sebagian bulan Ramadhan serta sebagian bulan Syawwal. Artinya, orang yang meninggal setelah masuk waktu maghrib malam lebaran (malam 1 Syawwal) wajib baginya zakat fitrah (dikeluarkan dari harta peninggalannya). Begitu juga bayi yang dilahirkan sesaat sebelum terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan dan terus hidup sampai setelah terbenamnya matahari malam 1 Syawwal.
Tapi sebaliknya, orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan atau bayi  yang lahir setelah terbenamnya matahari di malam 1 Syawwal tidak diwajibkan baginya zakat fitrah.

waktu mengeluarkan zakat fitrah:
  1. Waktu wajib, yaitu ketika mendapati sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari bulan Syawwal.
  2. Waktu jawaz (boleh), yaitu mulai awal Ramadhan.Dengan catatan orang yang telah menerima fitrah darinya tetap dalam keadaan mustahiq (berhak menerima zakat) dan mukim saat waktu wajib.
    Jika saat wajib orang yang menerima fitrah dalam keadaan kaya atau musafir maka wajib mengeluarkan kembali.
  3. Waktu fadhilah (utama), yaitu setelah terbitnya fajar hari raya (1 Syawwal) sebelum pelaksanaan shalat ied.
  4. Waktu makruh, yaitu setelah pelaksaan shalat ied hingga terbenamnya matahari 1 Syawwal, kecuali karena menunggu kerabat atau tetangga yang berhak menerimanya.
  5. Waktu haram, yaitu mengakhirkan hingga terbenamnya matahari 1 Syawwal kecuali karena udzur seperti tidak didapatkan orang yang berhak didaerah itu. Namun wajib menggodho’i.
Beberapa pendapat ulama mengenai kapan mulai dan akhir pembayaran zakat fitrah:
  1. Hanafiyah
    Tidak ada batas awal dan batas akhir. Boleh dibayarkan sebelum hari raya (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadhan. Juga tetap harus membayar zakat fitrah ini meski terlambat sampai lewat tanggal 1 Syawal.
  2. Malikiyah
    Sejak 2 hari sebelum hari raya sampai --paling lambat-- terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal. Namun, jika sampai lewat batas akhir belum mengeluarkan zakatnya, ia tetap berkewajiban membayarnya. Dengan catatan, jika ia mampu (karena telah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka ia berdosa.
  3. Syafi'iyah
    Sejak hari pertama Ramadhan sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal. Namun utamanya adalah sebelum salat 'id. Lebih dari itu, jika memang ia mampu dan tidak ada 'udzur maka ia berdosa dan tetap harus membayar. Namun jika ada udzur seperti kehilangan hartanya, maka tidak apa-apa, tapi ia tetap harus membayarkannya.
  4. Madzhab Hanbali;
    Awal pembayaran zakat fitrah sama dengan madzhab maliki, yaitu dua hari sebelum hari ied. Sedangkan waktu terakhirnya sama dengan pendapat Syafi`i, yaitu hingga terbenamnya matahari 1 syawal.
"Wallahu A'lamu Bishowab"

    0 Response to "Kapan Sebaiknya Melaksanakan Zakat Fitrah?"

    Posting Komentar